Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK)
didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi
tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi
dan telekomunikasi.
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007)
untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang
profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga
tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi
yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK
berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang
merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh
aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya
pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap.
Untuk memenuhi tersedianya
pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan
telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle.
Dengan usia yang masih lima tahun LSP TIK
sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi
Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi
dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta
ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi
Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan
pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan,
BUMN, perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi
dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya pengakuan
Kompetensi profesi dari LSP TIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar